Pengertian Kliring
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan
maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta
untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu
lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan
waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan
diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Giral
adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring
Peserta
kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
·
Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang
sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau
notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh
: Bank Retail, Bank Devisa
·
Peserta tidak langsung, yaitu :
bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti
kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh
: BPR
Warkat
/ Nota kliring
Warkat
adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
·
cek,
·
bilyet giro,
·
wesel bank untuk trasfer atau wesel
unjuk,
·
bukti-bukti penerimaan transfer dari
bank-bank,
·
nota kredit, dan
·
surat-surat lainnya yang disetujui oleh
penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat
warkat yang dapat dikliringkan :
·
Ber valuta Rupiah
·
Bernilai nominal penuh
·
Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
dan
·
Telah dibubuhi cap kliring
Jenis
– jenis warkat kliring :
·
Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank
lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah
yang bersangkutan.
Contoh
:
Dari
nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank
Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata,
maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
·
Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang
diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank
sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang
bersangkutan.
Jenis-Jenis
Kliring
·
Kliring umum, adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
·
Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang
ditentukan).
·
Kliring antar cabang, adalah : sarana
perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada
dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
RTGS (Real-Time
Gross Settlement).
Sistem
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening
peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan
perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan
sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS
Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia
untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran
akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta
penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo
peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk
mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa
saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer
ke peserta RTGS lainnya
Contoh Kasus
Penggunaan
transfer dana dengan menggunakan BI-RTGS (Real Time Gross Settelement) masih
lebih dominan dibandingkan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).
Padahal, penggunaan kliring dinilai jauh lebih efektif, efisien, dan dengan
biaya yang lebih rendah.
Berdasarkan
data Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat dan Banten, per Februari 2012
tercatat ada 370.000 transaksi kliring di wilayah tersebut, dengan total
nominal Rp 10,42 triliun. Sementara transaksi RTGS sebanyak 35.462 dengan
nominal Rp 17,54 triliun.
Sementara
itu, sepanjang 2011 transaksi kliring mencapai Rp 146 triliun, sedangkan RTGS
mendekati angka Rp 300 triliun. Pada tahun sebelumnya, transaksi kliring
mencapai Rp 130,8 triliun, tidak sampai separuh RTGS, yang sepanjang tahun tersebut
mencapai Rp 288 triliun.
“Harapannya,
untuk transaksi di bawah Rp 100 juta, masyarakat mulai beralih ke kliring.
Biayanya pun lebih murah,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah
VI Lucky Fathul Azis, usai meresmikan kliring online di Kantor BI Bandung, Jln.
Braga, Bandung, Kamis (26/4)
Untuk
RTGS, menurut dia, biasanya masyarakat dikenakan biaya Rp 20.000-Rp 30.000 per
transaksi oleh perbankan, sementara untuk kliring sekitar Rp 5.000 per
transaksi. Biaya RTGS yang dibayar bank ke BI, menurut dia, Rp 7.000 per
transaksi, sedangkan kliring Rp 1.000 per transaksi.
“Bukan
hanya biaya yang jauh lebih murah, saat ini settlement (penyelesaian transaksi)
kliring juga sudah dilakukan empat kali, pukul 10.00, 12.00, 14.00, dan 16.00,”
ujarnya.
Tabel Perbedaan:
Item
|
Kliring
(LLG)
|
RTGS
|
Eksekutor
|
BI
|
BI
|
Settlement
(penyelesaian akhir)
|
Jam
10, 12, 14, 16, secara bersamaan,
Hari
kerja
|
Setiap
saat,
Hari
kerja
|
Sarana
/ prasarana
|
Kantor
cabang,
Mobile
banking,
internet
banking,
|
Kantor
cabang,
Mobile
banking,
Internet
banking
|
Minimum
Rp
|
(tergantung bank)
|
100
juta
|
Maksimal
Rp
|
(tergantung bank)
|
(tergantung bank)
|
Biaya
Rp
|
5000
|
25.000
- 50.000
|
No comments:
Post a Comment