Monday, April 20, 2015

Perbedaan Sistem Kliring Dan RTGS

Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
·         Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
·         Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR 
  
Warkat / Nota kliring
Warkat adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
·         cek,
·         bilyet giro,
·         wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
·         bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
·         nota kredit, dan
·         surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )

Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
·         Ber valuta Rupiah
·         Bernilai nominal penuh
·         Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
·         Telah dibubuhi cap kliring

Jenis – jenis warkat kliring :
·         Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Dari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
·         Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Kliring
·         Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
·         Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
·         Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

RTGS (Real-Time Gross Settlement).
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya

Contoh Kasus
Penggunaan transfer dana dengan menggunakan BI-RTGS (Real Time Gross Settelement) masih lebih dominan dibandingkan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). Padahal, penggunaan kliring dinilai jauh lebih efektif, efisien, dan dengan biaya yang lebih rendah.
Berdasarkan data Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat dan Banten, per Februari 2012 tercatat ada 370.000 transaksi kliring di wilayah tersebut, dengan total nominal Rp 10,42 triliun. Sementara transaksi RTGS sebanyak 35.462 dengan nominal Rp 17,54 triliun.
Sementara itu, sepanjang 2011 transaksi kliring mencapai Rp 146 triliun, sedangkan RTGS mendekati angka Rp 300 triliun. Pada tahun sebelumnya, transaksi kliring mencapai Rp 130,8 triliun, tidak sampai separuh RTGS, yang sepanjang tahun tersebut mencapai Rp 288 triliun.
“Harapannya, untuk transaksi di bawah Rp 100 juta, masyarakat mulai beralih ke kliring. Biayanya pun lebih murah,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Lucky Fathul Azis, usai meresmikan kliring online di Kantor BI Bandung, Jln. Braga, Bandung, Kamis (26/4)
Untuk RTGS, menurut dia, biasanya masyarakat dikenakan biaya Rp 20.000-Rp 30.000 per transaksi oleh perbankan, sementara untuk kliring sekitar Rp 5.000 per transaksi. Biaya RTGS yang dibayar bank ke BI, menurut dia, Rp 7.000 per transaksi, sedangkan kliring Rp 1.000 per transaksi.
“Bukan hanya biaya yang jauh lebih murah, saat ini settlement (penyelesaian transaksi) kliring juga sudah dilakukan empat kali, pukul 10.00, 12.00, 14.00, dan 16.00,” ujarnya.

Tabel Perbedaan: 

Item
Kliring (LLG)
RTGS
Eksekutor
BI
BI                   
Settlement (penyelesaian akhir)
Jam 10, 12, 14, 16, secara bersamaan,
Hari kerja
Setiap saat,
Hari kerja
Sarana / prasarana
Kantor cabang,
Mobile banking,
internet banking,
Kantor cabang,
Mobile banking,
Internet banking
Minimum Rp
(tergantung bank)
100 juta
Maksimal Rp
(tergantung bank)
(tergantung bank)
Biaya Rp
5000
25.000 - 50.000

No comments:

Post a Comment